Pengurus Tempo dulu
Pengurus Sekarang

SELAMAT DATANG DI BLOG ....

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 21 Mei 2019

Duridwan Berfikih


KEGIATAN SMARTREN RAMADLAN 1440 H
HARI KEDUA - MATERI FIQIH

☰ buka
×
        I.            TATACARA BESUCI
A.        Bersuci dari hadats
1.    Bersuci dari hadats kecil dengan berwudlu dan tayamum
2.    Bersuci dari hadats besar dengan mandi besar (adus)
B.         Bersuci dari najis
1.    Bersuci dari najis mukhafafah, yaitu najis air kencing anak laki-laki berusia dibawah dua tahun dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya; yaitu dengan cara dipercikan air di atas najis tersebut.
2.    Bersuci dari najis mugholadloh, yaitu najis jilatan anjing dan babi; yaitu dengan cara dibasuh 7 (tujuh) kali, untuk basuhan pertama dicampur tanah. –hal ini dilakukan untuk menetralisir efek samping virus cacing pita-
3.    Bersuci dari najis mutawasithoh, yaitu najis selain yang dua di atas, seperti najis berak, tai ayam dsb; yaitu dengan cara:
1).    Buang zat padat yang berupa najis tersebut, seperti berak, tai ayam, muntahan dsb.
2).    Siram dengan air tempat bekas najis tersebut.
3).    Hilangkan 3 sifat najis, yaitu: rasa, aroma, dan warna.
4).    Bila salah satu dari aroma dan rasa masih tersisa maka tetap dianggap sucinya.
5).    Bila yang tersisa adalah rasa, maka tetap dianggap najis dan harus disiram kembali sampai rasanya hilang.
      II.            TATACARA SHALAT
A.      Dari sisi tatacara shalat, ada tiga:
1.    Shalat dengan berdiri, ruku dan sujud
2.    Shalat dengan dua kali bediri, -setelah ruku dan i’tidal tidak langsung sujud, tetapi kembali membaca al-fatihah, ruku, i’tidal, dan barulah sujud. Yaitu shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan.
3.    Shalat dengan berdiri tanpa ruku dan sujud, yaitu shalat jenazah.
B.      Dari sisi hukum ada tiga:
1.    Shalat fardu (wajib) yaitu : Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh (DAMIS)
2.    Shalat sunat. Shalat sunat ada 2, yaitu:
1).    Shalat sunat muaqqot (shalat sunat yang terikat waktu) seperti rawatib qobliyah dan bakdiyah.
Shalat muaqqot ada dua hukum, yaitu: 1). Muakkad 2). Ghoir muakkad.
2).    Shalat sunat muthlak (shalat yang tak terbatas waktu), tetapi selain diwaktu dikatakan diharamkan, yaitu:
a.       Setelah fardu shubuh di waktu shubuh
b.      Setelah fardu ashar di waktu ashar
c.       Ketika terbit matahari
d.      Ketika terbenam matahari
e.      Ketika istiwa di tengah hari
    III.            BAB HAID
Darah haid adalah darah yang keluar dari kaum perempuan lewat kelamin sebagai sarana pembuangan kotoran berupa sel telur yang tidak dibuahi kemudian membusuk menjadi darah. Sementara dari kaum laki-laki, sarana penetralisir membuang sel telur (libido) ini lewat mimpi.
A.      Masa-masa haid, terbagi menjadi tiga waktu, yaitu:
1.    Masa sebentar: sebanding dengan 1 x 24 jam (sehari-semalam)
2.    Masa sedang: antara 6-7 hari.
3.    Masa lama: 15 hari
B.      Masa haid bagi perempuan, adalah masa-masa hadats. Mensucikan diri dengan mandi besar (adus) setelah darah terasa berhenti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda